PAUD
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan
dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan
yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan
informal.
Pendidikan anak usia dini merupakan
salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada
peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik
halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi,
kecerdasan spiritual), sosio emosional(sikap dan perilaku serta agama) bahasa
dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang
dilalui oleh anak usia dini.
Landasan
Yuridis
- Dalam Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
- Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
- Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
Ada dua tujuan diselenggarakannya
pendidikan anak usia dini yaitu:
- Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
- Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Rentangan anak usia dini menurut
Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut
kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD
dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun.
Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia
Dini
- Infant (0-1 tahun)
- Toddler (2-3 tahun)
- Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
- Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun).
Fungsi PAUD
Fungsi pendidikan anak usia dini secara umum adalah :
1) Mengenalkan peraturan dan menanamkan
disiplin pada anak
2) Mengenalkan anak pada dunia sekitar
3) Menumbuhkan sikap dan perilaku yang baik
4) Mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan
bersosialisasi
5) Mengembangkan keterampilan, kreativitas,
dan kemampuan yang dimiliki anak
6) Menyiapkan anak untuk memasuki pendidikan
selanjutnya.
Sudah ada beberapa satuan pendidikan
penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), diantaranya adalah :
* Taman Kanak-kanak (TK)
* Raudatul Athfal (RA)
* Bustanul Athfal (BA)
* Kelompok Bermain (KB)
* Taman Penitipan Anak (TPA)
* Satuan PAUD Sejenis (SPS)
* Sekolah Dasar Kelas Awal (kelas
1,2,3)
* Bina Keluarga Balita
* Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
* Keluarga
* Lingkungan
Pada saat masa saya dahulu,
pendidikan anak pra sekolahnya berbeda dengan sekarang. Pada saat dulu proses
belajar mengajarnya lebih kepada belajar sambil bermain yang tidak menggunakan
teknologi dan fasilitas seadanya. Dan lebih mengarahkan fisik dan motorik.
Misalnya, mewarnai, menyusun balok, puzzle, dsb.
Pada saat masa sekarang, pendidikan anak pra
sekolah lebih menekankan kepada kurikulum seperti berbahasa inggris, kemampuan
matematika, dan membebankan pekerjaan rumah. Dan cara belajarnya pun telah
menggunakan kecanggihan teknologi. Menurut saya harusnya hal ini mejadi bahan
pertimbangan. Karena akan lebih baik jika anak tumbuh dan berkembang sesuai
dengan tahapan dan usianya.
No comments:
Post a Comment